BAB
I
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagai mana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai yang ada pada diri bangsa indonesia itu sendiri,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan
hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain,
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila sesungguhnya diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, Sebagai mana telah ditentukan
oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah
sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila
adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Di jelaskan bahwa Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara harus dijadikan pijakan oleh
semua pemegang roda pemerintahan dalam menjalankan tugasnyaharus mencerminkan
nilai-nilai Pancasila.
Sebagai
inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan
cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat
dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu
manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam
hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup
yang disebut negara.
Di dalam pembahasan yang berjudul
tentang Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara ini, maka saya
merumuskan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana Sejarah Pancasila?
- Apa Keududukan dari Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
- Apa Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
Tujuan dari penulisan ini ialah
bahwa pembaca dapat memahami, serta menghayati bagaimana proses atau sejarah
Pancasila itu sendiri. Dan dapat memahami kedudukan dan fungsi Pancasila. Serta
memahami Pancasila sebagai pemersatu Bangsa Indonesia dan mentoleransi
keberagaman suku, agama, bahasa, dan adat istiadat Bangsa Indonesia yang
majemuk. Sehingga dengan Pancasila lah Negara Indonesia dapat di persatukan.
Karena Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa. Serta bagaimana
aplikasinya Pancasila itu sendiri di dalam kehidupan ssehari-hari dan
mengetahui maksud setiap butir dari Pancasila itu sendiri dalam implementasinya
pada kehidupan sehari-hari.
BAB
II
Bahwasanya berdasarakan sejarah,
proses perumusan dasar negara terlebih dahulu diawali dengan pembentukan BPUPKI
(Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pada tanggal 29
Mei 1945 mengadakan sidang kali pertamanya. Sidang pertama pada tanggal, 29 Mei
- 1 Juni 1945, dengan bahasan untuk membicarakan dasar Indonesia merdeka
(Philofische Gronslag dari Indonesia merdeka), yang menghasilkan naskah penting
yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sidang BPUPKI kedua
diselenggarakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Dan pada tanggal 14 Juli 1945,
Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari rancangan
Undang-undang yang dipersiapkan untuk Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI yang kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa Indonesia, hakekat dari Pancasila itu sendiri ialah sebagai suatu Pandangan Hidup Bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut “Way of Life”, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, dan petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di pergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidupan berbangsa. Artinya behwasannya setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Lalu mengamalkan 5 butir Pancasila sebagai pandangan hidup berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai suatu dasar negara, Pancasila dijadikan sebagai suatu dasar atau ideologi bangsa, yang berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan sebagai suatu landasan untuk menyelenggarakan negara. Pancasila sendiri ditafsirkan dalam bentuk aturan yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila mempunyai fungsi pokok sebagai Dasar Negara Indonesia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Dan pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pengertian tersebut juga merupakan pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan. Dalam hubungannya dengan masalah nilai, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif dan subjektif.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam kedudukan nya, Pancasila
sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosifische
Gronslag) dari negara , ideologi negara atau (staasidee). Dala hal ini
Pancasila juga merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila yang merupakan suatu
dasar untuk meyelenggarakan negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Pancasila adala sumber kaidah hukum negara dan secara
konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dan Pancasila merupaka asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan lebih lanjut kadalam empat pokok pikiran.
- Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
- Pancasila mewujudkan cita-cita hukum dasar negara (baik unsur dasar tertulis maupun tidak tertulis).Memandang suatu norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk juga para penyelengga partai atau golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, yang sebagian tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “........Negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”
- Pancasila sebagai sumber semangat bagi UUD 1945. Hal ini dapat dipahami karena semangat adala penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seirng dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan disahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersipul dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke-empat yang berbunyi sebagai berikut : “Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu
dalam UUD Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasarkan Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Bahwasannya dirumuskan Pancasila
adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia, oleh karena itu fungsi pokok
dari Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Ketetapan No
XX/MPRS/1966. ( Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978).
Dijelaskan bahwa Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dapat dijadikan
sebagai suatu pijakan oleh semua pemegang kekuasaan pemerintahan Indonesia. Dan
dalam menjalankan tugasnya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Indonesia
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna,
manusia memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan
hidup. Dan nilai-nilai luhur itu adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan
yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia, seperti halnya cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, manusia tidaklah mungkin memenuhi
segala kebutuhan sendiri. Oleh karena itu untuk mengembangkan potensi
kemanusiannya, ia senantiasa memrlukan orang lain. Dalam hal inilah, maka
manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih
luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat,
lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga-lembaga
mayarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan
hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara
membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya yang
bersumber pada pandangan hidup tersebut.
Ideologi pada suatu bangsa pada
hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan
sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian itu dapat terjadi bahwa
ideologi pada sesuatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya
pada bangsa tersebut sehinga tidak mencermikan kepribadian dan karakteristik
tersebut. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara
kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu
dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan
hidup bangsa. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup
bangsa dan ahirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup
Pancasila . Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi
negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam
adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup
masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut
kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terintis sejak
zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia
"Sembilan", serta sidang PPKI kemudian menentukan dan menyepakati
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila
sebagai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi Negara. Dengan
demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang “Bhinneka Tunggal
Ika” tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh
mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya
masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang
memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah
mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk
sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian
inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun
demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan yang lainnya
memiliki perbedaan dan hal ini sangat dibutuhkan oleh pemahaman ontologis
hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara sekaligus tujuan adanya suatu
negara. Pancasila sebagai pandangan hidup semua elemen bangsa Indonesia dalam
bertingkah laku.
C. FUNGSI
PANCASILA
Maka Pancasila pada hakekatnya bukan
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang
sebagai mana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi atau bahan
Pancasila sesungguhnya diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
a)
Pengertian Ideologi
Pengertian Ideologi berasal dari
kata “idea” yang berarti suatu gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan
“logos” yang berarti Ilmu. Maka secara harfiah, ideologi ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan
artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara
dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar
ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan
pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea,
pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Dengan demikian suatu negara tidak
mempunyai ideologi tertentu akan mudah diombang ambingkan oleh negara lain.
Makna Ideologi bagi Bangsa dan
Negara Pada hakikatnya ideologi adalah hasil refleksi manusia berkat
kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat
suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarakat negara. Di
suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong
masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir
masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju
cita-citanya. Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksistensi suatu
bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi
pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu orientasi
praktis.
b) Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem
pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem
pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu pemikiran
tertutup. Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas
Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk
mengubah dan membaharui masyarakat dengan demikian menjadi ciri ideologi
tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang
dibebankan kepada masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan
kesediaan untuk menilai kepercayaan ideologis para warga masyarakat serta
kesetiannya masing-masing sebagai warga masyarakat. Jadi ciri khas ideologi
tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntunan berbagai
ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntunan
mutlak bahwa orang akan selalu taat kepada ideologi tersebut. Ciri ideologi
terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Sebagai catatan pada rezim Orde Baru masih
menggunakan ideologi tertutup yang pada akhirnya proses ideologisasi dalam
rangka penyejahteraan masyarakat terjadi desideologi dalam arti terpaku pada
kepentingan politik kekuasaan.
c) Ideologi
Partikular dan Ideologi Komprehensif
Dari segi sosiologis, pengertian
ideologi dikembangkan oleh Karl Mannheim yang beraliran Marx. Mannheim
membedakan dua macam kategori ideologi secara sosiologis, yaitu ideologi yang
bersifat partikular dan ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama
diartikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis
terkait erat dengan kepentingam suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Kategori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai
suatu aspek kehidupan sosial. Idieologi dalam kategori kedua ini bercita-cita
melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
d)
Hubungan Antara Filsafat dan Ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup
pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang secara epistemologis
kebenarannya telah diyakini. Sehingga bisa dijadikan dasar atau pedoman bagi
manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan
negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Ideologi dapat diartikan sebagai
operasionalisasi dari suatu pandangan atau filsafat hidup dan merupakan norma
ideal yang melandasi ideologi, karena norma itu akan dituangkan dalam perilaku,
juga dalam kelembagaan sosial, politik, ekonomi, pertahanan keamanan dan
sebagainya. Jadi filsafat sebagai sumber dan sumber bagi perumusan ideologi
yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam dalam menghadapi masalah yang
timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk didalamnya menentukan
sudut pandang dan sikap dalam menghadapi aliran atau sistem filsafat yang lain.
e)
Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Pada hakikatnya ideologi adalah
hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia
kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi
dengan masyarakat negara. Di suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan
pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga
membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Dengan demikian ideologi sangat
menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui
berbagai realisasi pembangunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung
suatu orientasi praktis.
f)
Pancasila Sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagi suatu ideologi
tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan
terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila besifat aktual, dinamis,
antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang
seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan atas pengertian tentang
ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
- Nilai dasar, yaitu hakikat kelima Pancasila: ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan. Nilai dasar tersebut adalah esensi dari nilai-nilai Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai ideologi tersebut tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, yang memuat nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Sehingga UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam negara memiliki kedudukan sebagai “staatsfundamentalnorm” atau pokok kaedah negara yang fundamental.
- Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai intsrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senentiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
- Nilai praktis, yaitu nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat (Kaelan, 2002: 120).
Pancasila sebagai ideologi terbuka
secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
- Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila).
- Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan “staatsfundamentalnorm” (pokok kaidah negara yang fundamental).
- Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat "utopis" yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideologi yang bersifat "realistis" artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata (Kaelan, 2002: 122).
Pancasila sebagai sebuah konsensus
nasional, Pancasila merupakan sebuah pandangan hidup Indonesia yang terbuka dan
bersifat dinamis. Sifat keterbukaan Pancasila dapat dilihat pada muatan
Pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai ke-Indonesiaan yang
majemuk dan nilai-nilai yang bersifat universal. Universalitas Pancasila dapat dilihat
pada semangat ketuhanan (sila pertama); kemanusiaan, keadilan dan keadaban
(sila ke dua); dan keadilan sosial (sila ke lima) dan sekaligus ke-Indonesiaan
(sila ke tiga) dan semangat gotong royong (sila ke empat).
Kelima kandungan sila Pancasila pada
dasarnya merupakan semangat zaman yang meliputi hampir semua negara jajahan
yang tengah memperjuangkan diri dari penindasan kaum penjajah. Mencermati
fenomena maraknya isu-isu keadilan, politik, ekonomi, dan HAM di negara-negara
berkembang, khususnya di kalangan negara-negara bekas jajahan, semangat
Pancasila masih sangat relevan dijadikan sebagai semangat perjuangan
kemanusiaan bangsa Indonesia untuk menunjukkan sebagai bangsa yang mandiri dan
memiliki karakter kuat sebagai bangsa yang menjunjung tinggi semangat
persamaan, keadilan, dan keadaban dengan tetap mempertahankan kesatuan sebagai
sebuah keluarga bangsa yang majemuk. Bersandar pada pandangan ini, lahirnya
sikap dan pandangan yang mempertentangkan demokrasi dengan Pancasila sama
sekali merupakan sesuatu yang ahistoris. Namun demikian, pandangan yang
mempertentangkan Pancasila dengan demokrasi tidak lepas dari
penyimpangan-penyimpangan politik atas Pancasila yang dilakukan oleh kekuasaan
sebelumnya: Orde Lama dan Orde Baru. Jika presiden Soekarno dengan Dekrit
Presidennya telah menjadikan dirinya sebagai pusat kekuasaan dan sumber
kekuasaan yang otoriter yang bertentangan dengan semangat kerakyatan dan
demokrasi yang diamanatkan Pancasila, Presiden Soeharto dengan demokrasi
Pancasilanya justru telah menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan politik
semata.
Sepanjang Orde Baru, Pancasila telah
dijadikan alat untuk membungkam suara kedaulatan rakyat dengan atas nama
pembangunan nasional. Orde Baru juga telah melakukan penyeragaman tafsir atas
Pancasila yang disebarluaskan melalui penataran dan pendidikan di sekolah dan
perguruan tinggi. Ironisnya, pada saat yang sama Orde Baru melakukan
tindakan-tindakan yang sama sekali bertentangan dengan nilai-nilai luhur
Pancasila yang tertuang dalam Eka Prasetya Pancakarsa. Tindakan
represif, korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan hukum di kalangan
pejabat pemerintahan adalah di antara sekian banyak penyalahgunaan Pancasila
yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru. Dampak langsung dari manipulasi atas
dasar negara Pancasila, adalah lahirnya sikap antipati (phobia) atas Pancasila.
Seiring dengan lengsernya Orde Baru,
telah lahir sikap dan pandangan baru di kalangan warga negara Indonesia
terhadap dasar negara Pancasila. Tuntutan demokrasi dan penegakan HAM yang
disuarakan oleh kalangan tokoh reformasi berdampak pada sikap dan pandangan
mempertentangkan Pancasila dan demokrasi. Pancasila dinilai sebagai simbol
ketidakadilan, pelanggaran HAM, dan penyelewengan kekuasaan Orde Baru,
sementara demokrasi sesungguhnya identik dengan keadilan, persamaan,
penghormatan terhadap HAM, dan taat hukum. Hal yang patut disayangkan adalah,
alih-alih bersikap kritis dan selektif atas penyimpangan Pancasila oleh Orde
Baru, pada umumnya masyarakat masih memahami demokrasi lebih sebgai legitimasi
untuk kebebasan bertindak anarkis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak
kelompok atas kelompok lain daripada kebebasan yang bertanggung jawab. Akibat
penyalahgunaan Pancasila oleh Orde Baru, Pancasila yang seyogianya dapat
kembali menjadi "perekat" komponen bangsa yang heterogen justru
menjadikan tercerai berai.
Reformasi yang sejatinya merupakan
keberlangsungan menuu kedewasaan menjadi sebuah bangsa yang besar dan perubahan
menuju tatanan nasional yang lebih baik (continuity and changes), sebaliknya ia
telah menjelma laksana bola api panas yang menggelinding tanpa kendali.
Ironisnya, reformasi banyak pula dipahami oleh sebagian kalangan sebagai
tindakan yang berlawanan dengan demokrasi dan nilai-nilai luhur Pancasila ,
seperti maraknya tindakan korupsi dan politik uang (money politic) yang
dilakukan oleh elit-elit baru buah dari gerakan reformasi. Tidak berlebihan
jika lahir pernyataan apatis bahwa reformasi telah mati muda atau reformasi
kebablasan. Hal ini terjadi lantaran reformasi yang sejatinya perbaikan
kehidupan berbangsa menuju yang lebih baik dan bermanfat, ia telah
diselewengkan oleh "penumpang gelap" reformasi untuk tujuan-tujuan
yang bertolak belakang dengan demokrasi, HAM, dan pembangunan masyarakat
madani. Sebagai sebuah karya luhur anak bangsa, Pancasila selayaknya
ditempatkan secara terhormat dalam khazanah kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Posisinya sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common
platform) untuk mewujudkan tujuan atau kesejahteraan bersama bangsa Indonesia,
Pancasila tidak bisa digantikan oleh pandangan-pandangan sektarian mana pun,
yang berpotensi mengancam keutuhan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Akhirnya, Pancasila sebagai jiwa
bangsa sudah melekat pada hati nurani bangsa sejak lahir. Selain Pancasila
sebagai kepribadian bangsa selalu dikagumi dan disegani bangsa karena
kepribadiannya yang khas atau moral etis.
Pancasila sendiri pada hakekatanya
di gali dari kebudayaan Indonsia sendiri yang merupakan jiwa bangsa Indonesia,
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki
oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
- KetuhananYang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan dan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang digunakan, sebab rumusan yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti hal nya yang telah dijelaskan pada Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Bahwa
Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan bahwa Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau
memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila itu sendiri.
Fungsi Pancasila sebagai tujuan dan
cita cita yang akan dicapai Bangsa Indonesia. Tujuan bangsa Indonesia adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal
ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan tercantum
dalam UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut : “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …”
Demikianlah sebagian kalimat dari
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang konon katanya merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari konstitusi Republik Indonesia. Tujuan negara Republik
Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945.
Keempat tujuan negara itu adalah:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau
Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara
atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah
Negara Indonesia.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum
atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan
dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari
UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya
untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita
wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasarakat, berbangsa dan bernegara. Dari sini dapat dikatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
BAB
III
KESIMPULAN
Kedudukan Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara adalah sebagai berikut :
- Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara Indonesia.
Adapun fungsi Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah sebagai berikut :
- Pancasila Sebagai Suatu Ideologi Negara Indonesia.
- Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa.
- Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai tujuan dan cita cita bangsa indonesia.
- Pancasila Sebagai Sumber Hukum.
Pancasila dalam aplikasinya pada
kehidupan sehari-hari :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
- menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
- kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
- b. Tuhan Yang Maha Esa.
- c. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa.
- e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- g. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
- Sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
- Darmodihardjo, Dardji, dkk. 1981. Santiadji Pancasila . Surabaya: Usaha Nasional.
- Jarmanto, 1982. Pancasila Suatu: Tinjauan Aspek Historis dan Sosiopolitis. Edisi 1. Yogyakarta: Liberty.
- Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila . Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
- Notosusanto, Nugroho. 1981. Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Jakarta: PN Balai Pustaka.
- Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar Filsafat Negara. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
- Notonagoro . 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila . Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
- Oesman, Oetojo dan Alfian. 1992. Pancasila sebagai Ideologi. Jakarta: BP 7.
- Soeprapto,M.Ed. 1996. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur Tata
- http://imam-yahya-fisip12.web.unair.ac.id